Pages

information

Monday, November 19, 2018

Artikel || Peran Teknologi Informasi Dalam Pemberantasan Korupsi




“Peran Teknologi Informasi Dalam Pemberantasan Korupsi”
Tugas mata kuliah HUMTEK (Hukum, Teknologi Dan Etika Profesi)
By. Dwinanjar Aji Santoso


BAB I Pendahuluan
1.1.     Latar Belakang
Korupsi telah menjadi laksana benalu yang menghisap sumber daya pertumbuhan bangsa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terhambat dengan tingginya tingkat korupsi yang terjadi.
Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat - yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan, (tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.

1.2.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian, dampak dan pemberantasan korupsi?
2.      Apa itu pengertian teknologi informasi?
3.      Apa itu peranan teknologi informasi dalam pemberantasan korupsi?
BAB II Pembahasan
Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial budaya, kemasyarakatan dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Arisoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli sejak awal telah merumuskan sesuatu yang mereka berdua sebut sebagai moral corruption (korupsi moral) (Hasibuan, 1997). Korupsi moral yang mereka susun menyinggung tentang berbagai bentuk aturan atau konstitusi (pengertian konstutisi) yang sudah melenceng,  hingga para penguasa rezim  termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum (law above all), tetapi tidak lebih hanya berupaya memuaskan ego masing masing (selfishness).
Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Korupsi ini pastilah akan memberi dampak yang besar. Dampak korupsi terhadap negara negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana yang terlalu besar apabila dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan terhadap negara negara terbelakang, baik sosialis maupun negara non sosialis. Dampak korupsi yang lebih sedikit terhadap negara maju mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas masyarakat yang telah maju yang lebih tahu teknologi dan efisiensi sehingga mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.

2.1                        . Pengertian Dan Fungsi Teknologi Informasi
Semua orang tahu saat ini kita hidup di era yang penuh dengan teknologi. Teknologi telah mengubah hidup manusia. Pekerjaan yang dulunya berat sekarang menjadi mudah berkat adanya teknologi. Dalam bidang komunikasi pun berkat adanya teknologi-teknologi baru menjadi semakin canggih. Dengan Android dan internet, kita dapat mengirim pesan ke teman kita yang jaraknya ratusan kilometer dari lokasi kita berada. Teknologi tersebut merupakan suatu teknologi informasi.
Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya. Pengertian teknologi informasi menurut beberapa ahli teknologi informasi :
1.      Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar (kamus Oxford, 1995) 
2.      Teknologi Informasi  adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi (Haag & Keen, 1996) 
3.      Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (software & hardware) yang digunakan untuk memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999).
Jika disimpulkan maka, Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Menurut buku Pengenalan Teknologi Informasi dan Komputer, fungsi teknologi informasi ada 5 yaitu:
a)      Fungsi Capture (Penangkap)
Teknologi informasi berfungsi dalam proses penyusunan record yang terperinci. Salah satu implementasi dari fungsi capture ini dapat kita lihat pada tampilan Facebook. Pada timeline kita, hampir seluruh aktivitas kita di Facebook terekam dengan rapi dan terperinci.

b)      Fungsi Processing (Pengolah)
Teknologi informasi memungkinkan kita untuk melakukan pemrosesan baik itu mengubah, menganalisis, menghitung, maupun mengumpulkan semua data yang ada.

c)      Fungsi Generation (Menghasilkan)
Teknologi informasi juga berfungsi untuk melakukan generate suatu data. Sebagai contoh, data yang awalnya berbentuk deretan angka dapat di generate menjadi tabel atau grafik yang mudah diambil kesimpulan.

d)     Fungsi Storage dan Retrieval
Fungsi storage dan retrieval ini erat kaitannya dengan perkembangan teknologi komputer saat ini. Sebagai contoh, kita dapat menyimpan suatu file di dalam harddisk dan kemudian file itu dapat dicopy atau diambil kembali di komputer yang lain.

e)      Fungsi Transmission (Pengiriman)
Fungsi transmisi berarti teknologi informasi dapat mengirimkan informasi melalui jaringan komunikasi yang ada. Contohnya adalah internet, dengan internet ini kita dapat berkirim email, chat, pesan video, dan masih banyak lagi.

2.2                        . Peran Teknologi Dalam Pemberantasan Korupsi
Dari penjelasan pengertian korupsi dan teknologi diatas maka dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan alat yang penting yang dapat dimanfaatkan untuk memberantas koroupsi baik pada tataran pencegahan maupun pada tataran penindakan. Tindakan korupsi berkaitan erat dengan informasi. Oleh sebab itu, teknologi informasi memiliki potensi peran yang besar dalam upaya upaya pemberantasan korupsi, baik pada pencegahan maupun pada penindakan
1.   Peran pencegahan
Pada tataran pencegahan korupsi, kata kunci peran teknologi adalah transparansi. Korupsi terjadi karena adanya niat dan peluang. Besarnya peluang terjadinya korupsi dapat diturunkan melalui peningkatan transparansi. Tingginya tingkat transparansi akan memperkecil ruang gerak mereka yang berniat korupsi karena segala sesuatunya terliht terang benderang. Misalnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Teknologi informasi memiliki peran yang besar untuk meningkatkan transparansi sehingga peran masyarakat dalam proses pengawasan akan semakin tinggi.  Demikian juga dengan proses alokasi anggaran pemerintah.
Sebenarnya DPR bersama sama dengan pemerintah telah mensahkan Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.  Di dalam pasal 7 dinyatakan: (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah.
Jadi jelas sekali dinyatakan dalam pasal 3 tentang kewajiban badan publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi agar dapat diakses dengan mudah. Jika ini terbangun dengan baik, bukan asal asalan sekedar menggugurkan kewajiban, maka peran teknologi akan semakin dirasakan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Informasi publik yang dimaksudkan dalam UU tersebut adalah  informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sedang yang dimaksud dengan badan publik adalah adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
2.   Peran penindakan
Teknologi memiliki potensi peran yang sangat besar pada penindakan kejahatan korupsi. Kejahatan korupsi berkaitan erat dengan proses aliran dana. Oleh sebab itu, teknologi memilki peran yang besar dalam melacak aliran dana yang tidak wajar. Para penegak hukum perlu menguasai teknologi dengan baik sehingga dapat melakukan analisis dengan baik ditengah besarnya data aliran dana yang ada.
Kegiatan korupsi, yang sebagian besar dilakukan secara bersama sama oleh berbagai pihak, akan memerlukan sistem informasi dan komunikasi untuk koordinasi. Di sini teknologi memiliki peran untuk melakukan penelusuran data dan komunikasi yang berkaitan dengan kejahatan korupsi telah terjadi. Dalam pemanfaatan teknologi, hampir setiap penggunaan teknologi akan meninggalkan jejak. Jejak jejak informasi dan komunikasi yang ditinggalkan dapat ditelusuri menggunakan teknologi. Memang terllihat ada kecenderungan para pelaku korupsi menggunakan cara cara konvensional, menghindari cara cara praktis yang ditawarkan dalam penggunaan teknologi. Namun demikian, tetap saja pasti ada titik titik dimana jejak itu ditinggalkan. Disinilah para penegak hukum diharapkan menguasai teknologi dengan baik sehingga dapat dengan jeli menemukan jejak jejak yang ditinggalkan para koruptor.
Masalah lain yang ada saat ini adalah jejak jejak dari penggunaan teknologi tersebut belum tentu dapat dijadikan alat bukti hukum yang kuat. Meskipun demikian, jejak penggunaan teknologi tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk awal untuk menelusuri lebih jauh sampai diperoleh alat bukti hukum yang kuat.
3.   Integritas pribadi
Untuk memberantas korupsi, para penegak hukum harus memiliki minimal 3 syarat: tahu, mau dan mampu. Pemberantas korupsi harus benar benar tahu tentang kejahatan yang terjadi disertai dengan bukti bukti hukum yang kuat. Selain itu, penegak hukum juga harus mau, dalam arti memiliki kemauan yang kuat dari dalam dirinya untuk memberantas korupsi meskipun bisa jadi bertentangan dengan kepentingan dirinya.
Sedang syarat mampu adalah memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan dari eksternal dirinya yang bisa jadi akan mengancam posisi dirinya sebagai pemberantas korupsi. Dia harus memiliki kemampuan untuk bertahan ditengah gempuran mereka yang terusik dengan langkah langkahnya. Teknologi akan memberikan senjata yang kuat dalam meningkatkan pengetahuan. Namun untuk sisi kemauan dan kemampuan, bisa jadi lebih bertumpu pada integritas pribadi, meskipun ada beberapa sisi yang dapat dibantu dengan teknologi. Jadi, meskipun teknologi dapat memiliki peran yang besar, namun jika tidak ditopang oleh integritas pribadi yang kuat, teknologi tidak akan memberikan manfaat yang berarti.
BAB III Penutup
3.1.   Kesimpulan
Korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Korupsi memberi banyak dampak negatif pada suatu negara diberbagai bidang seperti politik, ekonomi, dan juga social. Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Adapun beberapa peran dari teknologi informasi yaitu peran pencegahan, peran penindakan, dan integritas pribadi.

No comments:

Post a Comment